Politik
merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki.
Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di
lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan
oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering
melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun
dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut
tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan
pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai
kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan
(individu).
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan .Dengan
demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau
bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. contohnya :
Tingkat pengambilam keputusan kebijakan dalam pemerintahan :
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur
dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang
berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang
sehingga bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan
lagi sebagai mandataris MPR, dimana presiden tidak lagi dibawa MPR . Karena Presiden dipilih langsung oleh
rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi
inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan
pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama kurang lebihnya lima
tahun
IMPLENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum
dan tegaknya negara hukum. contohnya : melakukan sosialisasi atau seminar kepada masyarakat tentang peranan hukum yang berlaku di suatu negara,wilayah maupun tempat.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan
hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan
hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.(pengesahan menurut UU)
3.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi
manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi (persetujuan) internasional terutama
yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas(keterpaduan) moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar