MAKALAH
NEGARA DAN WARGA NEGARA
DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MATA KULIAH
NEGARA DAN WARGA NEGARA
DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MATA KULIAH
IAD,IBD,ISD

DISUSUN OLEH :
NAMA : ZULFAKAR .H. AMBO
NAMA : ZULFAKAR .H. AMBO
JURUSAN : JURNALISTIK
SEMESTER : SATU ( 1 )
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) AMBON
PROGRAM STUDI SI
PROGRAM STUDI SI
PERIODE 2011-2012
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, shalawat serta salam
senantiasa tercurah kepada Rasulullah SAW beserta keluarga dan sahabatnya.
Berkat kudrat dan iradat-Nya akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang “NEGARA DAN WARGA NEGARA”
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah IAD,IBD,ISD Program Studi S 1 Fakultas dakwah dan ushhuluddin semester I.
Dalam
makalah ini penulisi menyadari masih jauh dari
kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan
sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi
penyusun dan para pembaca pada umumnya.
Ambon , 23
September 2011
Penyusun :
Penyusun :
Zulfakar.H.Ambo
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN …………………….......................................................................
A. Latar Belakang ………..…………………………………………………………………..
B. Pokok Permasalahan ..…………………………..................................................................
C. Maksud dan Tujuan ...……………………………. ……………………………………….
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN …………………….......................................................................
A. Latar Belakang ………..…………………………………………………………………..
B. Pokok Permasalahan ..…………………………..................................................................
C. Maksud dan Tujuan ...……………………………. ……………………………………….
BAB II PEMBAHASAN …………………………...........................................................
1.
Pengertian
Negara Menurut Para Ahli…………………………………………………..-
2.
Pengertian
Negara Secara Umum……………………………………………………….
3. Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta
sejarah……………………………….
4. Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :-………………………………………….
5. Terjadinya Negara berdasarkan Fakta……………………………………………………
6. Fungsi-Fungsi Negara……………………………………………………………………..
7. Tujuan Negara
....................................................................................................................
8. Istilah kewarganegaraan.....................................................................................................
9. Pengertian WNI (Warga Negara Indonesia)……………………………………………….
BAB III PENUTUP …………………………………………………………………………
A. Kesimpulan ………………………………………………………………………………
B. Saran …………………………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………
A. Kesimpulan ………………………………………………………………………………
B. Saran …………………………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang-
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti
warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama
warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.….
Warga negara mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya
warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada
B.
Pokok Permasalahan-
Dari pembuatan makalah ini ada
beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya:
1. Bagaimana Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat di dalam negara ?
2. Bagaimana Melaksanakan ketertiban dalam warga Negara ?
3. Apa Pertahanan dan keamanan Negara
itu ?
4. Apa sebenarnya warga Negara itu
C. Maksud dan Tujuan-
1. Maksud dari pembuatan makalah ini adalah :
· Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah IAD.IBD,ISD Untuk menambah wawasan penulis
2. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
a. Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara.
b. Mengetahui apa pengertian Bela Negara .
c. Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara.
c. Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
10.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli-
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal.-
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.-
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.-
H.J Laski
Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat itu.-
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.-
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara
berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam
Budiarjo
Negara adalah organisasi
yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap
semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu.-
Aristoteles
Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2. Pengertian Negara Secara Umum
Secara
umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah
tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
3. Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti
organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai
Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara
terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama
dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara
dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara
pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan
kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi
pelayanan paling dasar adalah
pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh
rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya.
Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi
warganya.
Berbagai keputusan harus
dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan
penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk
menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang
mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
4. Pengertian
Negara menurut para ahli
* Prof. Farid S.-
Negara adalah Suatu wilayah
merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek-
* Georg Jellinek-
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi
yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau-
* Roger H. Soltau-
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono-
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
5. Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
5. Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
* Pendudukan (Occupatie)-
Hal ini terjadi ketika suatu
wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan
dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan
tahun 1847.
* Peleburan (Fusi)-
Hal ini terjadi ketika
negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk
saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya
Federasi Jerman tahun 1871.
* Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu
Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian
tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria
kepada Prusia,(Jerman).
* Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu
wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut
(Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga
terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta
Sungai Nil.
* Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu
daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga
penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia
yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika
di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
6. Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :-
a) Suku / persekutuan masyarakat
b) Kerajaan
c) Negara Nasional
d) Negara Demokrasi
7. Terjadinya Negara berdasarkan Fakta:
Asal mula terjadinya negara
berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi
yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Fusi (Peleburan)
c) Accesie (Penaikan)
d) Anexatie (Pencaplokan /
Penguasaan
e) Proclamation (Proklamasi)
8. Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat
berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain
a.
Teori
Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas
berkatTuhanYang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller,
Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b. Teori Perjanjian
Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat
diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin
kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ
Rousseau dan Montesquieu
c. Teori Kekuasaan, negara
terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah
H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d. Teori Hukum Alam, negara
terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan
manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah
Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino
9. Fungsi-Fungsi Negara :
1. bagaimana
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat di dalam
negara
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. bagaimana Melaksanakan ketertiban dalam
warga negara
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. apa Pertahanan dan keamanan Negara
itu
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. bagaiman Menegakkan keadilan di dalam
negara
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.-
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.-
10. Tujuan Negara :-
Pada
dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu
menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus
melaksanakan dua tugas umum berikut
Ada
beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
a.
Plato
yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk
sosial;
b.
Roger
F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya
ciptanya sebebas mungkin
c.
Horald
J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan
secara maksimal
d.
Thomas
Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan
tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
11. Pengertian warga negara-
Warga negara merupakan terjemahan
kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk
dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air;
bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya
warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan
warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada
orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan
itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu
tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship)
artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan
warga negara.
12. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu
:-
a.
kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b.
kewarganegaraan
dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara
Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD
1945).
Undang-undang yang mengatur
tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli
terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak
dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban
negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga
terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara
adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara
untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan
sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan
sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah
hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak
negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
13. Pengertian WNI (Warga Negara Indonesia)-
Warga Negara
Indonesia adalah:
a.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;-
b.
setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;-
c.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan
ibu warga negara asing;-
d.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu Warga Negara Indonesia;
e.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.
anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
i.
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui;
k.
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.
anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.
anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
14. Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasar
UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan
bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi
syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal
8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang
arti Negara, Mulai
dari hubungan baik sesama warga negara sampai Tercakup di dalamnya adalah
bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
B. Saran
B. Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami
kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai
tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu
bernoda semua.
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin
membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun
keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau
melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika
menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan
takut dengan ancaman apapun.
DAFTAR PUSTAKA
Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan ISD, ”, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
__________., 2011. “search : bela negara”. http://search.google.com/, (online), (diakses 22 September 2011)
__________., 2011. “Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia”. http://organisasi.org/, (online), (http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara.html, diakses 22 September 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar