Senin, 23 November 2015

HUKUM WARIS

KEANEKA RAGAMAN HUKUM WARIS

Berbicara hukum waris perdata, dalam skala besar berarti kita membicarakan hukum perdata karena hukum waris meripakan bagian dari pada hukum perdata, menurut ilmu pengetahuan hukum terdiri atas empat bidang:
1.      Hukum tantang diri seseorang (perswoonenrecht)
2.      Hukum keluarga (familierecht)
3.      Hukum kekayaan (vermogenrecht)
4.      Hukum waris (erfrecht)
Menurut wetgever (pembuat undang-undang) sistematika hukum perdata terdiri atas empat buku yaitu:
Buku I             : Tentang  Orang (van personen);
Buku II           : Tentang Benda (van zaken);
Buku III          : Tentang Perikatan (vanverbinnissen);
Buku IV          : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van bewijs en verjaring).

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia bersifat pluralistis (beraneka ragam), Politik hukum pemerintah  Hindia Belanda terdapat dalam pasal 131 Indische staatsregeling (sebelumnya terdapat dalam pasal 75 Regerings Reglement) dan pasal 163  Indische staatsregeling, dalam pasal 163 Indische staatsregeling membagi golongan penduduk Indonesia menjadi 3 golongan yaitu:
1.      Golongan Eropa, yaitu:
a.       Semua orang belanda,
b.      Semua orang eropa lainnya
c.       Semua orang jepang
d.      Semua orang yang bersala dari tempat lain yang dinegaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan azas yang sama seperti hukum belanda;
e.       Anak sah atau diakui menurut undang-undang, dan anak yang dimaksud oleh sub b dan c yang lahir di hindia belanda.
2.      Golongan timur asing, yaitu: semua orang yang bukan termasuk dalam golongan eropa dan golongan bumiputera;
3.      Golongan bumiputera, yaitu: rakyat Indonesia asli yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.
Poko-pokok isi Pasal 131 Indische staatsregeling yaitu:
1.      Hukum perdata, dagang dan pidana serta hukum acara perdata maupun pidana harus diletakan dalam kitab undang-undang (kodifisir);
2.      Untuk golongan eropa, dianut undang-undang yang berlaku di negeri  belanda.
3.      Untuk golongan Indonesia asli, dan timur asing( tionghoa, arab, Pakistan, dan sebagainya) jika kebutuhan dikehendaki maka dapat diberlakukan peraturan-peraturan untuk bangsa eropah dapat diberlakukan seutuhnya maupun dengan perubahan dan jika diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama dengan mengindahkan aturan-aturan yang berlaku dikalangan mereka dari aturan mana yang boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat.
4.      Untuk golongan Indonesia dan golongan timut asing sepanjang mereka belum ditundukan dibawa suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa, dibolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku pada bangsa eropa dan dapat dilakukan secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu.
5.      Sebelum hukum untuk golongan Indonesia asli ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka tetap berlaku hukum adat.
Dari beraneka ragaman hukum ini berakibat pula pada keanekaragaman hukum hukum waris, dimana yang berlaku di Indonesia adalah:
a.       Bagi orang Indonesia asli berlaku hukum adat,
b.      Bagi orang Indonesia asli beragama islam dipengeruhi dari peraturan warisan dari hukum agama islam;
c.       Bagi orang arab berlaku seluruh hukum waris islam.
d.      Dan bagi orang tionghoa dan orang eropah berlaku hukum waris burgerlijk wetboek

Keberlakuan hukum waris yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata
1.      Orang eropah dan yang disamakan dengan dengan orang eropah;
2.      Orang timur asing tionghoa;
3.      Orang timur asing lainnya dan pribumi yang menundukan diri terhadap hukum eropah.

Sistem kewarisan menurut kitab undang-undang hukum perdata.
Dalam kitab undang-undang hukum perdata tidak dibedakan antara anak laki-laki dengan perempuan, antara suami dan istri semua berhak mewaris, dengan bagian yang sama.
Kitab undang-undang hukm perdata menganut system hukum bilateral dimana setiap orang menghubungkan dirinya kedalam keturunan ayah ibunya dalam arti ahli waris berhak mewaris dari ayah jika ayahnya meninggal dunia dan berhak mewaris dari ibu jika ibunya meninggal dunia.
sistem kewarisan yang dianut kitab undang-undang hukum perdata adalah:
1.      Sistem kewarisan individual bilateral yaitu setiap ahli waris berhak menuntut pembagian harta peninggalan pewaris dan memperoleh bagian yang menjadi haknya, baik warisan dari ibu maupun dari ayahnya.
2.      Sistem penderajat yaitu ahli waris yang derajatnya lebih dekat dengan pewaris menutup ahli waris yang derajatnya lebih jauh untuk mewaris.

Perbedaan dan persamaan kewarisan kitab undang-undang hukum perdata dengan sistem kewarisan islam.

Persamaannya ialah baik kewarisan kitab undang-undang hukum perdata dengan sistem kewarisan islam sama menganut sistem kewarisan individual bilateral dan perbedaannya adalah terletak pada besar bagian yang diterima ahli waris, menurut kewarisan kitab undang-undang hukum perdata  bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan begitu pula bagian pasangan kawin (suami/istri) sama dengan bagian anak sedangkan menurut sistem kewarisan islam anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan, bagian pasangan kawin (suami/isteri) berdasarkan surat an nissa ayat (12) suami mendapatkan bagian ½  dari harta peninggalan isteri jika tidak mempunya anak, ¼  dari harta peninggalan isteri jika mempunyai anak, sedangkan isteri mendapatkan bagian  ¼  harta peninggalan suami jika tidak mempunyai anak dan 1/8 dari harta peninggalan suami jika mempunyai anak.


Azas- azas umum  kewarisan menurut ketab undang-undang hukum perdata

Dalam hukum waris kitab undang-undang hukum perdata beralaku suatu azas, bahwa hanaya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan saja yang dapat di wariskan, dengan perkataan lain hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja yang dapat diwariskan.

Tidak semua hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan  dapat diwaris. Karen ada juga hak dan kewajiban terletak dibidang hukum kekayaan ini yang tidak dapat diwariskan yaitu:

1.      Hubungan kerja atau hak dan kewajiban dalam bidang hukum kekayaan yang sifatnya pribadi, mengandung prestasi yang kaitannya sangat erat dengan pewaris.
2.       Keanggotaan dalam perseroan.
3.      Pemberian kuasa berakhir dengan meniggalnya orang yang memberikan kuasa.
4.      Hak untuk menikmati hasil orang tua/wali atas kekayaan anak yang dibwah kekuasaan orang tua atau dibawa perwalian berakhir dengan meninggalnya si anak.

Namun ada juga hak dan kewajiban yang terletak dibidang hukum kekeluargaan yang dapat diwariskan misalnya hak suami untuk menyangkal keabsahan anak, dapat diwariskan kepada ahli waris.

Syarat Umum Pewarisan menurut kitab undang-undang hukum perdata.

1.      Ditinjau dari pewaris:
a.       Pewaris harus meninggal dunia
b.      Harus ada harta peniggalan pewaris.

2.      Ditinjau dari ahli waris:
a.       Harus ditunjuk oleh undang-undang.
b.      Ahli waris harus hidup pada saat warisan terbuka.
c.       Ahli waris harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
d.      Ahli waris harus mempunyai cakap untuk menerima warisan.

Yang tidak dapat mewaris:
1.      Orang yang telah dihukum karena melakukan kejahatan membunuh pewaris;
2.      Orang yang telah menghalang halangi pewaris dengan kekerasan untuk membuat surat wasiat.
3.      Orang yang telah menggelap, memusnakan atau memalsukan sesuatu surat wasiat.
Hukum waris diatur dalam buku II kitab undang-undang hukum perdata.

Meniggal Pada Saat Yang Sama.
Pasal 831 kitab undang-undang hukum perdata menyebutkan bahwa jika beberapa orang meninggal pada saat yang sama atau pada suatu hari yang sama dengan tidak diketahui siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu maka mereka dianggap meninggal pada saat/detik yang sama sehingga dalam hal ini tidak ada pemindahan harta antara mereka.

Kedudukan Ahli Waris.
Sejak meninggal pewaris, maka semua hak dan kewajibannya yang terletak dalam lapangan harta kekayaan akan beralih kepada ahli waris.
1.      Semua hak pewaris akan beralih kepada ahli waris pada saat pewaris meninggal dunia, sedangkan kewajiban kewajibannya baru beralih pada saat ahli waris menyatakan menerima warisan.
2.      Ahli waris mempunyai hak istimewa untuk menuntut penyerahan harta peninggalan pewaris disamping tuntutan-tuntutan lain.
3.      Hak untuk menguasai benda benda pewaris berada dibawah kekuasan ahli waris, disamping hak hak yang berada dalam boedel/nalatenschaft.




CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

SURAT PERJANJIAN JUAL  - BELI KEBUN KELAPA SAWIT


Pada hari ini,___ tanggal ___September 2015, kami yang bertanda tangan dibawa ini :
Nama                           : ______________
Nomor KTP                : ______________
Tempat Tanggal Lahir : ­______________
Jenis Kelamin              : ______________
Agama                         : ______________
Pekerjaan                     : ______________
Alamat                                    : ______________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual) .
Nama                           : ______________
Nomor KTP                : ______________
Tempat Tanggal Lahir : ______________
Jenis Kelamin              : ______________
Agama                         : ______________
Pekerjaan                     : ______________
Alamat                                    : ______________
Dalam hal ini bertindan untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Pada tanggal___ September 2015 Pihak Pertama telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas Dua Setengah Hektar dengan jumlah Meter Persegi 25.000 M2, berikut tanaman yang terletak diatas tanah tersebut kepada Pihak Kedua dengan harga tunai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Maka sejak tanggal 10 September 2015 sebidang tanah darat seluas Dua Setengah Hektar dengan jumlah Meter Persegi 25.000 M2, berikut tanaman yang terletak diatas tanah tersebut telah menjadi hak milik Pihak Kedua. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik Pihak Pertama (Penjual) maupun Pihak Kedua (Pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan setelah Surat Perjanjian Jual Beli ini dimengerti oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, juga Saksi-Saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Bunut, 10 Oktober 2015

  TANDA TANGAN MASING-MASING

Pihak Pertama (Penjual)


(__________________)
Pihak Kedua (Pembeli)


(__________________)


SAKSI-SAKSI
  1. Nama Saksi


(……………………)
  1. Nama Saksi

(……………………)
Mengetahui,
Kepala Desa _______


           (……………………)





Selasa, 13 November 2012

tugas politik strategi nasional

 Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
 Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan .Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. contohnya : 
Tingkat pengambilam keputusan kebijakan dalam pemerintahan :
 Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang sehingga bisa berjalan dengan baik dan lancar.


   Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR, dimana presiden tidak lagi dibawa MPR . Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama kurang lebihnya lima tahun


IMPLENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum. contohnya : melakukan sosialisasi atau seminar kepada masyarakat tentang peranan hukum yang berlaku di suatu negara,wilayah maupun tempat.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.(pengesahan menurut UU)
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi (persetujuan) internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas(keterpaduan) moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

Senin, 05 November 2012

hal penting dalam menggunakan internet

Internet sebagai media interaktif memberikan kita kemudahan yang sangat besar, tidak perlu lagi kita menghabiskan banyak waktu dan uang untuk melakukan interaksi dengan orang lain.
Salah satu kelemahan internet sebagai media interaktif yaitu:
1. Kita tidak tahu kondisi emosi lawan interaktif,
2. Kita tidak tahu karakter lawan interaktif,

Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan komputer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.

  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.

  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.

  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Pelanggaran Etika di Dunia 

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.

Bentuk-bentuk Kejahatan Internet

1. HACKING

Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya


2.CRACKING


Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.

 3. DEFACING

Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

4. PHISING


Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

5. SPAMMING

Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.

6. MALWARE

Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.


Sabtu, 13 Oktober 2012

kenangan yang tersembunyi



Kisahku(perjalanan hidupku sewaktu SMA)
Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah awal perjalanku meninggalkan kampong halaman. Di sana bayak pengalamanku yang tak pernah terlupakan yakni semasa SMA saya duduk bersama teman-temanku dan sekarang dia masih menjadi sahabat saya, dan sekarang ini dia berada pada jurusan pemograman software. Selain itu juga bayak candaan yang terjadi di masa SMA yakni ada teman saya yang nembak cewek dengan memakai nama semarang saya. Setelah teman saya nembak cewek, tanpa seizing dan sepengetahuan dari saya memakai nama semarang saya. Pada hari berikutnya, saya masuk ke kelas, dan pada hari itu  juga teman-teman sudah menuduh saya karena selama saya duduk di bangku SMA tidak ada yang tau cewe saya. Pada hari itu saya sangat malu karena tidak tau apa yang sebenarnya terjadi pada hari itu, tiba-tiba teman-teman sekelasku sudah menuduh saya yang bukan-bukan, isi fitnah tersebut yakni “apakah kamu pacaran sama kelas sebelah yah ?”. Saya pun terkejut mendengar perkataan dari teman saya, saya pun bertanya apa yang sebenarnya  terjadi di dalam kelas ini karena saya pun tidak mengerti apa yang kalian bicarakan.
            Pada akhirnya saya tau apa yang mereka, padahal ujung dari semuanya itu ada teman cowo saya yang nembak cewe  kelas sebelah tetapi memakai nama smarang saya. Dan dari situ saya tidak lagi memakai nama smarang, karena takut hal yang sama terjadi dan hingga sekarang saya sangat malu dengan cewe yang di tanya olh teman saya. tp untuk kisah yang sebernarnya / awal kejadiannya saya tidak tau hingga sekarang. karena semua teman-teman saya tidak ada yang memberi tahu saya, dan hingga sekarang saya masih penasaran dengan hal tersebut.

Sekian,,,, sampai ketemu di episode berikutnya.
Terima kasih !!!

Kamis, 11 Oktober 2012

interview

sebuah perjalan hidup di mulai dari dal yang sulit,, tak hanya bukan patokan pada perggaulan. apalagi pada zaman sekarang banyak orang tak mengenal itu aturan,, bagi mereka aturan itu dibuat untuk di langgar,, padahal aturan itu di buat semata mata tertuju pada diri masing masing. 
banyak orang berprinsip cita-cita adalah tujuan akhir mereka, padahal selain cita-cita ada juga yang lain, tetapi masi tersembunyikan di dalam diri sendiri,, apakah  saya akan bisa seperti yang saya inginkan ? itu yang menjadi pemikiran yang sekarang ini,
sekarang ,, banyak sekali anak-anak yang masih di bawah umur,, ahlaknya sudah tidak baik,,, dan banyak norma yang mereka langgar,,, dimana penilayan kita sekarang ? apakah kita hanya diam saja di tempat ? dan melihat semuanya terjadi begitu saja ?
mari kita sempurnakan kembali semua yang telah tiada menjadi ada !!! tak perlu meliat yang jauh jauh ,, tetapii liat di sekeliling kita.